SELAMAT DATANG DI BLOG ASUHAN KEPERAWATAN SEMOGA BERMANFAATKADEK WAHYU ADI PUTRAASUHAN KEPERAWATAN GRATIS

Thursday 10 November 2011

PERAN DAN FUNGSI PERAWAT GAWAT DARURAT

PERAN DAN FUNGSI PERAWAT GAWAT DARURAT

A. Peran Perawat
Menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 peran perawat terdiri dari :
1. Sebagai pemberi asuhan keperawatan
Peran ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
2. Sebagai advokat klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien & kelg dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan. Perawat juga berperan dalam mempertahankan & melindungi hak-hak pasien meliputi :
- Hak atas pelayanan sebaik-baiknya
- Hak atas informasi tentang penyakitnya
- Hak atas privacy
- Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
- Hak menerima ganti rugi akibat kelalaian.
3. Sebagai educator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
4. Sebagai koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberi pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
5. Sebagai kolaborator
Peran ini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapi, ahli gizi dll dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan.
6. Sebagai konsultan
Perawat berperan sebagai tempat konsultasi dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
7. Sebagai pembaharu
Perawat mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
B. Fungsi Perawat
1. Fungsi Independen
Merupakan fungsi mandiri & tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan untuk memenuhi KDM.
2. Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
3. Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan diantara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerjasama tim dalam pemebrian pelayanan. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainnya.
Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko – sosial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh daur kehidupan manusia.
Keperawatan merupakan ilmu terapan yang menggunakan keterampilan intelektual, keterampilan teknikal dan keterampilan interpersonal serta menggunakan proses keperawatan dalam membantu klien untuk mencapai tingkat kesehatan optimal.
Kiat keperawatan (nursing arts) lebih difokuskan pada kemampuan perawat untuk memberikan asuhan keperawatan secara komprehensif dengan sentuhan seni dalam arti menggunakan kiat – kiat tertentu dalam upaya memberikan kenyaman dan kepuasan pada klien. Kiat – kiat itu adalah :
1. Caring , menurut Watson (1979) ada sepuluh faktor dalam unsur – unsur karatif yaitu : nilai – nilai humanistic – altruistik, menanamkan semangat dan harapan, menumbuhkan kepekaan terhadap diri dan orang lain, mengembangkan ikap saling tolong menolong, mendorong dan menerima pengalaman ataupun perasaan baik atau buruk, mampu memecahkan masalah dan mandiri dalam pengambilan keputusan, prinsip belajar – mengajar, mendorong melindungi dan memperbaiki kondisi baik fisik, mental , sosiokultural dan spiritual, memenuhi kebutuhan dasr manusia, dan tanggap dalam menghadapi setiap perubahan yang terjadi.
2. Sharing artinya perawat senantiasa berbagi pengalaman dan ilmu atau berdiskusi dengan kliennya.
3. Laughing, artinya senyum menjadi modal utama bagi seorang perawat untuk meningkatkan rasa nyaman klien.
4. Crying artinya perawat dapat menerima respon emosional diri dan kliennya.
5. Touching artinya sentuhan yang bersifat fisik maupun psikologis merupakan komunikasi simpatis yang memiliki makna (Barbara, 1994)
6. Helping artinya perawat siap membantu dengan asuhan keperawatannya
7. Believing in others artinya perawat meyakini bahwa orang lain memiliki hasrat dan kemampuan untuk selalu meningkatkan derajat kesehatannya.
8. Learning artinya perawat selalu belajar dan mengembangkan diri dan keterampilannya.
9. Respecting artinya memperlihatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap orang lain dengan menjaga kerahasiaan klien kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
10. Listening artinya mau mendengar keluhan kliennya
11. Feeling artinya perawat dapat menerima, merasakan, dan memahami perasaan duka , senang, frustasi dan rasa puas klien.
13. Accepting artinya perawat harus dapat menerima dirinya sendiri sebelum menerima orang lain
Sebagai suatu profesi , keperawatan memiliki unsur – unsur penting yang bertujuan mengarahkan kegiatan keperawatan yang dilakukan yaitu respon manusia sebagai fokus telaahan, kebutuhan dasar manusia sebagai lingkup garapan keperawatan dan kurang perawatan diri merupakan basis intervensi keperawatan baik akibat tuntutan akan kemandirian atau kurangnya kemampuan.
Keperawatan juga merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat terapeutik atau kegiatan praktik keperawatan yang memiliki efek penyembuhan terhadap kesehatan (Susan, 1994 : 80).
Aspek Legal Penanganan Penderita Gawat Darurat Gawat Darurat
o Kewajiban
o KODEKI
o KUHP
o KUHAP
o KUHPerdata
o UU Kesehatan
o Permenkes
o Hak
o Surat edar
o Sanksi
o Pidana,perdata,adm
Perawat
o Etika keperawatan
o PP 32/1996 2:2
o Tenaga keperawatan : perawat & bidan
o Munas VI PPNI No. 09/Munas/PPNI/2000
o Kode Etik Keperawatan Indonesia:
o hubungan perawat dan klien
o hubungan perawat dan masyarakat
o Lafal sumpah/janji perawat :
o sarjana keperawatan,
o Ahli madya keperawatan,
o bidan
o Kode Etik Bidan ??
o Perawat lain ??
Isu Etika dan Hukum dalam Kegawatdaruratan Medik
o Diagnosis keadaan gawat darurat
o Standar Operating Procedure
o Kualifikasi tenaga medis
o Hak otonomi pasien : informed consent (dewasa, anak)
o Kewajiban untuk mencegah cedera atau bahaya pada pasien
o Kewajiban untuk memberikan kebaikan pada pasien (rasa sakit, menyelamatkan)
o Kewajiban untuk merahasiakan (etika >< hukum)

Isu Etika dan Hukum dalam Kegawatdaruratan Medik (lanjutan)
o Prinsip keadilan dan fairness
o Kelalaian
o Malpraktek :
 salah diagnosis
 tulisan yang buruk
 Kesalahan terapi : salah obat, salah dosis
o Diagnosis kematian
o Surat Keterangan Kematian
o Penyidikan medikolegal :
 Forensik klinik : kejahatan susila, child abuse, aborsi,
 Kerahasiaan
Pencegahan
o Standar Operating Procedure
o Pencatatan :
 Mencatat segala tindakan
 Mencatat segala instruksi
 Mencatat serah terima


Peran Perawat Dalam Pelayanan Ke gawat Daruratan .
Misi UGD : Secara pasti memberikan perawatan yang berkualitas terhadap pasien dengan cara penggunaan sistem yang efektif serta menyeluruh dan terkoordinasi dalam :
a. Perawatan pasien gawat darurat.
b. Pencegahan cedera.
c. Kesiagaan menghadapi bencana.
Menanggulangi pasien dengan cara aman dan terpercaya :
a. Evaluasi pasien secara cepat dan tepat.
b. Resusitasi dan stabilisasi sesuai prioritas.
c. Menentukan apakah kebutuhan penderita melebihi kemampuan fasilitas.
d. Mengatur sebaik mungkin rujukan antar RS (apa, siapa, kapan, bagaimana).
e. Menjamin penanggulangan maksimum sudah diberikan sesuai kebutuhan pasien.

Petugas medis harus mengetahui :
a. Konsep dan prinsip penilaian awal serta penilaian setelah resusitasi.
b. Menentukan prioritas pengelolaan penderita.
c. Memulai tindakan dalam periode emas.
d. Pengelolaan ABCDE.

2. Unit Pelayanan Intensif :
Filosofi : Intensive Medical Care (IMC) mendapatkan legitimasi bukan karena kompleksitas peralatan dan pemantauan pasien, tapi karena pasien sakit kritis selalu berakhir pada suatu final common pathway dari kegagalan sistem organ, sehingga dibutuhkan bantuan terhadap organ vital baik tersendiri mauun terkombinasi.
Aplikasi tidak terkoordinasi dari multi disipliner tidak hanya merugikan pasien, tetapi personil perawat dan tenaga profesi medis lainnya juga akan merasa sangat sulit untuk bekerja dengan baik dalam suatu unit yang tidak mempunyai arah dan filosofi yang tegas.

3. Komponen Pembiayaan (sub sistem pembiayaan).
Sumber bisa berasal dari pemerintah atau masyarakat :
a. Pemerintah pusat / daerah.
b. Jasa marga, askes, jasa raharja, astek.
c. DUKM.
d. Perusahaan berisiko terjadinya kecelakaan.

No comments:

Post a Comment